TATA CARA PENDAFTARAN PBB-P2

Oleh : | 29 Juli 2026 | Dibaca : 4 Pengunjung


TATA CARA PENDAFTARAN PBB-P2

 **TATA CARA PENDAFTARAN PBB-P2** 

BKPAD Kabupaten Bangli mengajak seluruh masyarakat yang memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas **tanah dan/atau bangunan** untuk melakukan **pendaftaran objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)** sesuai ketentuan **PP Nomor 35 Tahun 2023**.

Dengan melakukan pendaftaran PBB-P2, masyarakat akan memperoleh manfaat:

- Data objek pajak lebih akurat
- Penetapan PBB-P2 lebih tepat
- Pelayanan lebih cepat dan transparan
- Mendukung pembangunan Kabupaten Bangli yang lebih maju dan sejahtera

**Langkah mudah pendaftaran:**

1 Siapkan dokumen kepemilikan dan identitas diri
2 Isi formulir permohonan
3 Ajukan permohonan ke **BKPAD Kabupaten Bangli (Loket Pelayanan)**
4 Verifikasi dan penelitian data oleh petugas
5 Penetapan objek pajak dan penerbitan **SPPT PBB-P2**
6 Terima SPPT dan lakukan pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku

**Catatan penting:**
Pendaftaran wajib dilakukan **paling lambat 30 (tiga puluh) hari** sejak terjadinya perubahan kepemilikan, penguasaan, atau pemanfaatan objek pajak.

**Informasi & Konsultasi**
**Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bangli**
Terminal Loca Carana
Jl. Merdeka No. 1, Kawan – Bangli

Mari tertib administrasi pajak daerah demi pelayanan yang lebih baik dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

**Pajak Kita, Membangun Bangli yang Maju dan Sejahtera**

#BKPADBangli #PBBP2 #PajakDaerah #Bangli #PP35Tahun2023 #PelayananPajak #BangliMaju #PajakKita


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN

Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P