Oleh : | 31 Juli 2026 | Dibaca : 98 Pengunjung
|
| TATA CARA PENDAFTARAN WAJIB PAJAK BPJT |
Tata Cara Pendaftaran Wajib Pajak Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) ini disusun oleh Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli sebagai media informasi kepada masyarakat dan pelaku usaha mengenai tata cara pendaftaran sebagai Wajib Pajak Daerah. Materi dalam ini memuat dasar hukum, pihak yang wajib mendaftar, manfaat pendaftaran, persyaratan dokumen, alur pendaftaran hingga penerbitan NPWPD, serta kewajiban pelaporan dan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui upaya ini diharapkan seluruh pelaku usaha dapat memahami dan memenuhi kewajiban perpajakan daerah secara tertib, tepat waktu, dan sesuai peraturan perundang-undangan. Kepatuhan dalam membayar dan melaporkan PBJT merupakan bentuk partisipasi nyata dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mewujudkan pembangunan Kabupaten Bangli yang maju, transparan, dan sejahtera.
Gerakan World Cleanup Day
29Pemungutan PBB-P2 di Desa Buahan
26Harmonisasi Rancangan Perbup Penerbitan NPWPD Secara Jabatan.
27Penagihan Pajak Air Tanah (PAT) secara door-to-door (jemput bola)
26BKPAD Kabupaten Bangli Gelar Sosialisasi dan Forum Konsultasi Publik BPHTB Online
KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P