Oleh : | 17 September 2012 | Dibaca : 19703 Pengunjung
|
| Mengenal Lebih Dekat Pajak Pertambahan Nilai |
Istilah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bukan suatu hal yang asing bagi masyarakat Indonesia. Namun belum banyak yang mengenal filosofi di balik pengenaan PPN. Ditinjau dari ilmu perpajakan PPN termasuk dalam kategori: (1) pajak objektif, (2) pajak atas konsumsi umum dalam negeri, dan (3) pajak tidak langsung.
Menurut pakar PPN, Untung Sukardji, pajak objektif adalah suatu jenis pajak yang saat timbulnya kewajiban pajak ditentukan oleh faktor objektif, yang disebut taatbestand. Istilah tersebut mengacu kepada keadaan, peristiwa atau perbuatan hukum yang dapat dikenakan pajak yang juga disebut dengan objek pajak. PPN sebagai pajak objektif dapat diartikan sebagai kewajiban membayar pajak oleh konsumen yang terdiri atas orang pribadi atau badan, dan tidak berkorelasi dengan tingkat penghasilan tertentu. Siapapun yang mengonsumsi barang atau jasa yang termasuk objek PPN, akan diperlakukan sama dan wajib membayar PPN atas konsumsi barang atau jasa tersebut.
Subjek pajak dalam pengertian pajak objektif adalah konsumen yaitu selaku pihak yang memikul beban pajak. Dalam pajak objektif kondisi subjektif konsumen tidak dipertimbangkan untuk menentukan suatu peristiwa hukum terutang atau diwajibkan membayar pajak. Siapapun konsumennya sepanjang peristiwa hukum tersebut merupakan objek pajak maka terhadap konsumen tersebut diwajibkan membayar pajak yang sama.
Hal ini berbeda dengan pajak subjektif, seperti Pajak Penghasilan (PPh), yang kondisi subjektif pihak yang memikul beban pajak menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan pajak terutang. Contohnya, tarif PPh bagi Orang Pribadi (OP) berbeda dengan PPh bagi Badan. Demikian pula Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) OP yang menikah dan memiliki tanggungan anak berbeda dengan OP yang belum menikah.
PPN Sebagai Pajak atas Konsumsi Umum Dalam Negeri
Di samping sebagai pajak objektif, PPN di Indonesia termasuk dalam kategori pajak atas konsumsi. Ditinjau dari hukum perpajakan, pajak atas konsumsi adalah pajak yang timbul
PEMENANG UNDIAN LUNAS PEMBAYARAN PBB TH 2014
13137PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/ KELURAHAN PENCAPAI REALISASI TERTINGGI TARGET PBB-P2 TAHUN 2014
17094SUBAK ABIAN KALA JIWA WAKILI KABUPATEN BANGLI DALAM LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014
12606PENILAIAN PEMBINAAN,EVALUASI DAN LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014 DI KABUPATEN BANGLI
14432KUNJUNGAN KANWIL DJP PROVINSI BALI DALAM RANGKA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI / INTENSIFIKASI PENGELOLAAN PBB P2 DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BANGLI.
KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P