Sosialisasi perda kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)

Oleh : | 12 Desember 2013 | Dibaca : 6713 Pengunjung


Sosialisasi perda kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB P2)

Betempat di Ruang Rapat Dinas Pertanian,Perkebunan dan Perhutanan   Kabupaten Bangli dilaksanakan Rapat dan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 4 Tahun 2013 tentang PBB P2 yang dihadiri oleh Perbekel dan Camat se Kabupaten Bangli. Seperti kita ketahui bersama,  pada tanggal 15 September 2009, telah lahir Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang ini menggantikan Undang-Undang  Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang lama,yaitu Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000.

          Terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara Undang-Undang Pajak Daerah yang lama dan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang baru, antara lain dibatasinya jenis Pajak Daerah yang dapat dipungut oleh Daerah,ditingkatkannya pengawasan atas pemungutan pajak daerah,serta dipertegasnya pengelolaan pendapatan dari Pajak Daerah. Sebagai konpensasinya, kepada Daerah diberikan kewenangan yang lebih besar di bidang Perpajakan dalam bentuk kenaikan tarif maksimum,perluasan objek pajak , dan pengalihan sebagian Pajak Pusat menjadi Pajak Daerah diantaranya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.

          Salah satu kebijakan Pajak Daerah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah menetapkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-PP) menjadi Pajak Daerah dengan ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2013. Pajak tersebut layak untuk ditetapkan menjadi Pajak Daerah karena memenuhi kreteria suatu Pajak Daerah, antara lain ditinjau dari aspek lokalitas,hubungan antara pembayar Pajak dan yang menikmati manfaat pajak. Mengingat pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan memerlukan persiapan yang tidak sedikit, maka dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009diatur masa transisi sebagai berikut :

-          BPHTB mulai dipungut oleh daerah 1 Januari 2011;

-          PBB-PP dapat dipungut oleh Daerah mulai tanggal 1 Januari 2011 dan paling lambat tanggal 1 Januari 2014.

Terkait  Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pemerintah Kabupaten Bangli mulai melaksanakan pemungutan tanggal 1 Januari 2014 dengan PERDA  NO.4 Tahun 2014.

          Berbagai kegiatan desiminasi dan fasilitasi telah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli untuk memperlancar proses pengalihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan menjadi Pajak Daerah. Secara umum sosialisasi dan bimbingan teknis dan pelatihan kepada Aparatur Daerah dalam meningkatkan Sumber Daya Manusia telah dilaksanakan yang diberikan oleh dari Badan Diklat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kementerian Keuangan Republik Indonesia serta mengadakan stady Aplikasi ke luar Kota dalam menambah wawasan pelaksanaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan di Kabupaten Bangli.

          Melihat masih banyaknya pertanyaan-pertanyaan dan keraguan-raguan dari berbagai pihak terkai pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan langkah-langkah yang telah dilakukan diatas dipandang belum memadai untuk mempersiapkan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan. Untuk mengatasinya ,pada hari ini para nara sumber akan menyampaikan penjelasan yang lebih rinci lagi mengenai pemahaman dan persiapan yang perlu dilakukan oleh Kabupaten Daerah sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomer 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

KEPALA BADAN

Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P