PEMBUKAAN BIMBINGAN TEKNIS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB- P2) DI KABUPATEN BANGLI TANGGAL 5 S/D 23 NOPEMBER 2012

Oleh : | 07 November 2012 | Dibaca : 8533 Pengunjung


PEMBUKAAN BIMBINGAN TEKNIS PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PEDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB- P2) DI KABUPATEN BANGLI TANGGAL 5 S/D 23 NOPEMBER 2012

Pelaksanaan kegiatan ini didasarkan dari  amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, bahwa Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) diserahkan pengelolaannya kepada seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, dan wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota paling lambat tahun 2014.

         Dalam Sambutannya Ka.Dipenda/Sedahan Agung kabupaten Bangli Drs. I Ketut Riang, MM Menyampaikan beberapa persiapan penanganan penyerahan kewenangan PBB-P2 di Kabupaten Banglitelah dilaksanakan baik menyangkut aspek dasar hukum pemungutan/ Perda maupun sarana mobilitas roda 2 (dua) dan roda 4 (empat). Untuk tahun 2012 di Anggaran Perubahan diprioritaskan pada penyiapan Sumber Daya manusia dan aplikasi program berupa Bimbingan Teknis Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan bekerja sama dengan Balai Diklat Keuangan DJP Provinsi Bali.

         Bimtek Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan-Perkotaan (PBB-P2) diikuti oleh 30 (tigapuluh) orang peserta yang terdiri dari sedahan, petugas pungut PAD serta staf pada Dipenda Kabupaten Bangli yang nantinya akan ditugaskan oleh Bapak Bupati untuk menangani PBBP2 di Dinas Pendapatan Daerah / Pasedahan Agung Kabupaten Bangli.

Adapun materi adalah mengenai Pendataan, penilaian dan pelayanan yang mencangkup teori dasar pengenalan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang akan dilaksanakan dalam 18 hari dalam 198 jam yaitu tanggal 5 s/d 27 Nopember 2012.

Selanjutnya Kegiatan Bimbingan Teknis pajak Bumi dan Bangunan di buka secara resmi dibuka oleh Bapak Bupati Bangli, yang dalam kesempatan ini diwakili oleh bapak Asisten II Setda Kabupaten Bangli Drs A A Gde Alit Darmawan,MM; dalam Sambutannya Bapak Bupati Bangli menyampaikan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakaan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting  guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, maka untuk itu perlu dilakukan perluasan obyek pajak  dan retribusi daerah untuk meningkatkan kemandirian daaerah.

Dengan ditetapkan PBB-P2 menjadi Pajak Daerah, maka daerah bertanggungjawab sepenuhnya atas pungutan PBB-P2, baik secara legalitas formal maupun dari teknis operasional serta pemanfaatannya. Menyikapi hal tersebut,  maka dalam kondisi apapun Pemerintah Kabupaten Bangliharus siap untuk menerima peralihan ini, mengingat bahwa  Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBB-P2) sangat berkaitan erat dengan hajat hidup orang banyak serta bersentuhan langsung dengan masyarakat luas. Dalam tahapan pengelolaan ini,  kiranya diperlukan pemikiran dan persiapan yang matang, baik dari aspeksumber daya manusia, peralatan, struktur organisasi, legal hukum serta pendanaan. 

            Pajak Bumi dan Bangunan yang saat ini masih ditangani oleh kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar,   pada    tahun   2012    Kabupaten Bangliditarget sebesar Rp. 2.234.680.350,- untuk sektor pedesaansebesar Rp.920.717.224,- dan  untuk sektor Perkotaansebesar Rp.1.313.963.126,-

          Demikian beberapa hal yang disampaikan, selanjutanya Bapak Bupati berharap agar para peserta mendapatkan pemahaman yang lebih mendasar terkait dengan   PBB –P2 dengan berbagai aspeknya.


BERITA LAINNYA

LIHAT ARSIP BERITA LAINNYA

 

PLT. KEPALA BADAN

Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P