Oleh : | 28 Januari 2014 | Dibaca : 11534 Pengunjung
|
| LAUNCHING DAN PENANDATANGAN BERITA ACARA SERAH TERIMA (BAST) PENGALIHAN KEWENANGAN PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN (PBB-P2) KEPADA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN BANGLI |
Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Perkotaan (PBBP2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Banglidan penandatanganan Berita Acara Serah Terima antara Kepala Dinas Pendapatan Daerah/Sedahan Agung Kabupaten Bangli dengan Kepala KPP. Pratama Gianyar Adapun Dokumen yang diserahterimakan adalah : a). Monografi Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Perkotaan (PBBP2), b). Surat Keputusan Nilai Jual Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP), c). Piutang Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Perkotaan (PBBP2). Sebagai tanda dimulainya Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Perkotaan (PBBP2)menjadi Pajak Daerah. Selanjutnya juga kami laporkan bahwa tingkat persiapan kita untuk melaksanakan PBB P2 sudah mendekati 100% (seratus persen) dan siap untuk dilaksanakan, hanya masih ada hal–hal yang perlu diatur yang berkaitan dengan sistem pemungutan di Tingkat Desa/Kelurahan.Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan(PBBP2) mulai 1 Januari 2014 menjadi Pajak Daerah, dimana untuk Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli acaraLaunching yang ditandai dengan Penandatanganan Berita Acara Serah Terima serta Pengalihan Kewenangan dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli. Dengan diserahkannya kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) nanti kepada Kabupaten/Kota maka diharapkan penerimaan dari sektor ini dapat lebih ditingkatkan lagi.
Bapak Bupati Bangli dalam sambutannya menyampaikan untuk mencapai tujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa pada umumnya dan daerah pada khususnya yang aman, tertib, sejahtera dan berkeadilan,maka Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) yang akan menjadi Pendapatan Asli Daerah per 1 Januari 2014 harus disyukuri bersama. Pemberian kewenangan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) secara langsung kepada Pemerintah Kabupaten/Kota, selain bernilai positif, hal ini juga merupakan tantangan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota karena tugas ini adalah tugas baru yang akan kita pikul bersama. Untuk itu, diperlukan kemampuan,skill dan kerja keras dari aparaturdengan dukungan ketersediaan sarana dan prasarana yang ada.
Perlu diketahui bahwa hasil penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) diterima sepenuhnya / seutuhnya oleh pemerintah kabupaten karena tidak ada pemotongan dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Propinsi seperti sebelum diserahkan penyelesaian ke daerah. Kita juga patut bersyukur karena Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Bangli meningkat terus bahkan lebih. Namun peningkatan yang sebesar itu jangan membuat berpuas diri, karena sebenarnya kebutuhan pembangunan Kabupaten Bangli jauh lebih besar sehingga kita harus berpacu untuk meningkatkan dan menggali potensi yang ada dan berlari mengejar kemajuan daerah lain.
SelanjutnyaBapak Bupati Bangli mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah dalam hal ini diwakili oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Gianyar yangdisaksikan oleh Bapak Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Bali atas Lounching yang ditandai dengan penandatangananBerita Acara Serah Terima (BAST) Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan BangunanPerdesaan Perkotaan (PBBP2) dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Bangli.
Terkait dengan itu pula, Bapak Bupati berpesan kepada Dinas Pendapatan Daerah beserta aparat terkait dengan diberlakukannya Undang-undang No.28 Tahun 2009 tentang pajak Daerah dan Retribusi Daerah, agar dapat berperan pro aktif dengan langkah yang cepat dan tepat sesuai dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku. Pengalaman pusat kita bisa pelajari, keunggulannya kita pakai, kekurangannya kita sempurnakan bersama. Kedepan kita mendukung dan berharap semoga Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan ini lebih banyak melibatkan aparat Desa/Kelurahan dan hasilnya lebih banyak dimanfaatkan diDesa/ Kelurahan. Untuk itu saya minta kepada Dinas Pendapatan Daerah/Pasedahan Agung Kabupaten Bangli agar segera mengkaji bersama instansi terkait agar permikiranini dapat segera terwujud.
Untuk para Perbekel dan Aparatur terkait kami perintahkan agar Pengalihan Kewenangan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2) ini disikapi secara bijaksana dengan cara mensosialisasikan, dan mendorong masyarakat agar lebih taat untuk melakukan kewajibannya membayar pajak, karena pajak ini adalah sumber dari pembiayaan pembangunan.
Kedepan mari kita pikirkan bersama sistem yang tepat agar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2 ) ini berguna dan berdaya guna bagi masyarakat kita, khususnya masyarakat ditingkat Desa dan Kelurahan.
Tidak lupa pula Bapak Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan khususnya kepada masyarakat yang selama ini telah taat dalam membayar pajak baik pajak pusat maupun pajak daerah.
PEMENANG UNDIAN LUNAS PEMBAYARAN PBB TH 2014
13133PEMBERIAN PENGHARGAAN KEPADA DESA/ KELURAHAN PENCAPAI REALISASI TERTINGGI TARGET PBB-P2 TAHUN 2014
17089SUBAK ABIAN KALA JIWA WAKILI KABUPATEN BANGLI DALAM LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014
12597PENILAIAN PEMBINAAN,EVALUASI DAN LOMBA SUBAK/SUBAK ABIAN TK PROVINSI BALI TH 2014 DI KABUPATEN BANGLI
14421KUNJUNGAN KANWIL DJP PROVINSI BALI DALAM RANGKA KEGIATAN EKSTENSIFIKASI / INTENSIFIKASI PENGELOLAAN PBB P2 DAN PELAKSANAAN BIMBINGAN TEKNIS PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERDESAAN DAN PERKOTAAN DI KABUPATEN BANGLI.
KEPALA BADAN
Putu Agus Muliawan,ST,M.A.P